
Bingkai News - Bagi Anda yang berniat membeli mobil awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan. Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, tetapi karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Roda dua
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
Baca Juga :
- Heboh!! Ternyata Penganiayaan Mahasiswi di Bandung Berawal Dari Bully di Medsos, Berakhir Mengerikan...
- Bikin Merinding!! Beredar di Medsos, Mahasiswi di Bandung Dianiaya Sekelompok Orang, Bikin Merinding Cara Pelaku Menganiaya...
- Mengerikan!! Seluruh Pemain Panik Ketika Bola Mata Atlet Ini Tercungkil Keluar Saat Bertanding, Ini Yang Terjadi...
STNK pengesahan (per tahun) - Rp25 ribu -
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu
Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun) - Rp50 ribu -
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen
Sumber: vivanews
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun) - Rp50 ribu -
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengklaim, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi terhadap adanya kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor itu.
"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo, AISI dan leasing," kata Refdi saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu 1 Januari 2017. Dia mengungkapkan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
"Iya, sama. Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Berita
- Heboh!! Ternyata Penganiayaan Mahasiswi di Bandung Berawal Dari Bully di Medsos, Berakhir Mengerikan...
- Bikin Merinding!! Beredar di Medsos, Mahasiswi di Bandung Dianiaya Sekelompok Orang, Bikin Merinding Cara Pelaku Menganiaya...
- Mengerikan!! Seluruh Pemain Panik Ketika Bola Mata Atlet Ini Tercungkil Keluar Saat Bertanding, Ini Yang Terjadi...
- Mengerikan!! Kerusuhan Terjadi di Penjara, Ini Yang dilakukan Pada Tubuh Narapidana Yang Menjadi Korban...
- Mengejutkan!! Berniat Ingin Memergoki Pembantu Mencuri, Pria Ini Justru Dikejutkan Dengan Hal Tak Terduga ini... Ternyata Istri Dan Pembantunya Adalah......
- Mengejutkan!!! Tanaman Hias Rumahan ini Ternyata Berbahaya, Bocah Ini Merupakan Contoh Korbannya, Ini Alasan Mengejutkannya...
- Heboh!! Trump Teken Keputusan Pembangunan Tembok AS-Meksiko, Ini Alasan Mengejutkannya...
- Kapolda Jabar: Habib Rizieq 99 Persen Akan Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila, Ini Alasan...
- Heboh!! Valentino Rossi Liburan di Labuan Bajo, Tanpa Disangka Mengalami Kejadian Ini...
- Gara-Gara Hina Habib Rizieq Lewat Twitter, Uus DIPECAT Inbox dan OVJ, Hari Ini Resmi Nganggur?
- Mengerikan!! Remaja ini Mengeluhkan Sakit Gigi, Ternyata Saat Di Periksa Di dalam Mulutnya Terdapat Banyak Benda Ini...
- Masyarakat Heboh! Polisi Gerebek Sebuah Toko Cemilan, Ternyata Ini Aktivitas Di Dalamnya...
- Pengendara Lain Panik Saat Lihat Tangan di Belakang Truk Sampah, Keterangan Sopir Sungguh Mencengangkan!
- Komedian Uus Dipecat dari Inbox dan OVJ?
- Perbuatan Pria Ini Sangat Memalukan!! Didepan Wanita Lakukan Hal Menjijikan Ini...
- Akhirnya Terungkap!! Inilah Alasan Yakult Tidak Dikemas dalam Botol Lebih Besar!!
- Tendengar Suara Tangisan di Rumah Kosong Saat Tengah Malam Membuat Warga Geger....!!! Saat Diperiksa, Polisi Temukan Sosok Tak Terduga Ini...
- HEBOH!! Percakapan Ibu dan Anak Ini Bikin Netizen Naik Darah, Tapi Juga Ngakak
- Pura-pura Rawat Pacar Koma 8 Bulan, Ternyata Pria Ini Lakukan Hal yang Mengerikan
- Mengerikan ‘Peternakan Mayat’! Tempat Mayat Manusia Dikumpulkan Untuk Tujuan Seperti Ini...
- WAJIB TAHU BAGI ANDA IBU RUMAH TANGGA Awas, Jangan Beli Jika Menemukan Tabung Gas Seperti Ini | Bantu Share !
- ASTAGA!!! PENUMPANG PESAWAT INI TEMUKAN HAL MENGERIKAN DI DALAM MAKANAN YANG DIPESANNYA...
- 7 Mobil Dinas Kepala Negara Paling Mahal di Dunia, Harga Mobil Dinas Presiden RI Mengejutkan!!
- Siapa Bilang Pocong Hanya Ada di Indonesia? Pocong Juga Populer di Negara Ini...
- Mari Mengenal Pasukan Denjaka, Kekuatan 1 Orang = 120 TNI Biasa!
0 Response to "Mulai Tahun 2017 Tarif Pengurusan Pajak Kendaraan, STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat. CEK TARIFNYA DI SINI!"
Posting Komentar